Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang

Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPC

Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang

JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang penetapan status tersangka terhadap Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Menurut Arminsyah, penyidikan kasus korupsi penggunaan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim) senilai USD 63 juta atau setara Rp 576 miliar itu, akan terus dilakukan sampai selesai.

"Saat ini Pidsus tak meninjau (ulang) status tersangka Awang Faroek," tegas Arminsyah, Kamis (15/7). Ditegaskan Arminsyah, jumlah tersangka dalam kasus korupsi itu tetap 6 orang.

Sementara mantan Bupati Kutim Mahyudin dan anggota DPRD Kutim yang menurut pengacara Awang Faroek harus ikut bertanggung jawab, statusnya belum sebagai saksi. "Pidsus tidak menetapkan mantan Bupati Kutai Timur Mahyudin sebagai tersangka baru, juga beberapa anggota DPRD Kutim," jelasnya.

Namun begitu, kemungkinan Mahyudin dan mantan anggota DPRD Kutim ditetapkan menjadi tersangka tetap ada. Sebab, penyidikan masih terus berjalan. "Nanti kita lihat saja fakta hukum dari hasil penyidikan sampai selesai," tambahnya lagi.

JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News