Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Kamis, 15 Juli 2010 – 15:30 WIB
Baca Juga:
Sementara mantan Bupati Kutim Mahyudin dan anggota DPRD Kutim yang menurut pengacara Awang Faroek harus ikut bertanggung jawab, statusnya belum sebagai saksi. "Pidsus tidak menetapkan mantan Bupati Kutai Timur Mahyudin sebagai tersangka baru, juga beberapa anggota DPRD Kutim," jelasnya.
Baca Juga:
Namun begitu, kemungkinan Mahyudin dan mantan anggota DPRD Kutim ditetapkan menjadi tersangka tetap ada. Sebab, penyidikan masih terus berjalan. "Nanti kita lihat saja fakta hukum dari hasil penyidikan sampai selesai," tambahnya lagi.
JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak