Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Kamis, 15 Juli 2010 – 15:30 WIB
Baca Juga:
Sementara mantan Bupati Kutim Mahyudin dan anggota DPRD Kutim yang menurut pengacara Awang Faroek harus ikut bertanggung jawab, statusnya belum sebagai saksi. "Pidsus tidak menetapkan mantan Bupati Kutai Timur Mahyudin sebagai tersangka baru, juga beberapa anggota DPRD Kutim," jelasnya.
Baca Juga:
Namun begitu, kemungkinan Mahyudin dan mantan anggota DPRD Kutim ditetapkan menjadi tersangka tetap ada. Sebab, penyidikan masih terus berjalan. "Nanti kita lihat saja fakta hukum dari hasil penyidikan sampai selesai," tambahnya lagi.
JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres