Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang

Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPC

Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang

Pernyataan Arminsyah merupakan tanggapan atas rencana pengacara Awang, Amir Syamsuddin, yang sebelumnya meminta penetapan tersangka terhadap Ketua DPD Golkar Kaltim itu dikaji ulang. Permintaan kaji ulang status tersangka rencananya juga akan diditembuskan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu.

Alasannya, kubu Awang mengklaim berdasarkan fakta yang ada penjualan saham KPC atas sepengetahuan dan persetujuan DPRD Kutim. Sementara Awang, lanjut Amir, hanya mengikuti kebijakan pejabat sebelumnya yakni Mahyudin, yang kini menjadi anggota DPR RI.

Namun penolakan kejaksaan tersebut disesalkan Amir Syamsuddin. Dihubungi terpisah, Amir mengatakan, meski permintaan kaji ulang itu ditolak, namun dirinya memastikan surat klarifikasi soal kasus itu tetap akan dikirimkan ke Jaksa Agung dan Presiden. Rencananya, surat itu akan dikirim hari ini.

Harapannya, surat itu nantinya bisa memberikan gambaran sejauh mana keterlibatan Awang dalam kasus yang menurut kejaksaan merugikan negara mencapai Rp 576 miliar tersebut. Termasuk pula peran anggota DPRD dan Mahyudin, yang menurut tim pengacara layak diungkap keterlibatannya. "Harusnya penyidik melihat peran seseorang dengan teliti. Kita sesalkan (penetapan tersangka) belum ke DPRD dan bupati (Mahyudin), tapi kita tetap hargai posisi penyidik," katanya lagi.

JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News