Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang

Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPC

Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang

Di akhir wawancara, Amir Syamsuddin kembali membantah bahwa Awang sempat memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kutai Timur Energi (KTE) di Hotel Grand Melia, Jakarta pada 22 Agustus 2008. Dalam RUPS sama sekali tak ada indikasi bahwa Awang-lah yang memutuskan uang hasil penjualan 5 persen saham KPC itu dikelola  oleh KTE. KTE adalah anak perusahaan Perusda Kutai Timur Investama (KTI) bentukan Mahyudin.

Awang Faoek menjadi tersangka keenam kasus KTE menyusul Dirut KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Tiga tersangka lain yakni Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang  Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara). Tiga nama tersangka terakhir tak terlibat langsung dalam proses penyelewengan dana hasil penjualansaham KPC.

Mereka ditetapkan sebagai tersanga karena diduga menggelapkan pajak Rp 25 miliar saat proses penjualan saham dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera  (KTS). (pra/jpnn)

JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News