Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Tetap Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Kamis, 15 Juli 2010 – 15:30 WIB
![Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejagung Tak Akan Kaji Ulang Status Awang
Di akhir wawancara, Amir Syamsuddin kembali membantah bahwa Awang sempat memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kutai Timur Energi (KTE) di Hotel Grand Melia, Jakarta pada 22 Agustus 2008. Dalam RUPS sama sekali tak ada indikasi bahwa Awang-lah yang memutuskan uang hasil penjualan 5 persen saham KPC itu dikelola oleh KTE. KTE adalah anak perusahaan Perusda Kutai Timur Investama (KTI) bentukan Mahyudin.
Awang Faoek menjadi tersangka keenam kasus KTE menyusul Dirut KTE Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Tiga tersangka lain yakni Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (Kepala Bidang Hubungan Teknis dan Konsultan Pajak Kanwil Ditjen Pajak Nusa Tenggara). Tiga nama tersangka terakhir tak terlibat langsung dalam proses penyelewengan dana hasil penjualansaham KPC.
Mereka ditetapkan sebagai tersanga karena diduga menggelapkan pajak Rp 25 miliar saat proses penjualan saham dari KTE ke Kutai Timur Sejahtera (KTS). (pra/jpnn)
JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arminsyah, menyatakan, pihaknya tak berniat meninjau ulang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Gelar Roadshow PENA Muda untuk Cetak Wirausahawan yang Mandiri dan Sukses
- Tepis Anggapan Pendaftaran Capim-Calon Dewas KPK Sepi Peminat, Ketua Pansel: Tunggu Saja, Percayalah
- Waka MPR Dukung Pengembangan Kewirausahaan Nasional, ini Tujuannya
- Jaksa Agung Diminta Perintahkan Kajari Metro Lampung Untuk Tegak Lurus
- Aplikasi SIDIK KLHK Meraih Penghargaan Inovasi Publik Terbaik dari PBB
- Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Guru yang Cabuli Salah Satu Siswi SMA