Kejagung tak akan Kasasi dan Deponeering
Kamis, 10 Juni 2010 – 15:20 WIB

Kejagung tak akan Kasasi dan Deponeering
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan kasasi atau langkah hukum lainnya seperti deponeering terkait dimenangkannya pra peradilan yang dimintakan Anggodo Widjojo di PN Jakarta Selatan. Kesimpulan ini ditegaskan oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (10/6). Peninjaun kembali dilakukan karena pertimbangan majelis hakim yang memutuskan perkara itu dinilai keliru dan khilaf karena tidak memperhatikan KUHP.
Menurut Hendarman Supandji, hal itu dilakukan karena berdasarkan UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa keputusan hukum yang ditetapkan dalam menangani pra peradilan tidak dapat dilakukan kasasi.
"Jadi tidak mungkin dilakukan kasasi. Tetapi Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali," kata Hendarman Supandji.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan kasasi atau langkah hukum lainnya seperti deponeering terkait dimenangkannya pra peradilan
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti