Kejagung tak akan Kasasi dan Deponeering
Kamis, 10 Juni 2010 – 15:20 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan kasasi atau langkah hukum lainnya seperti deponeering terkait dimenangkannya pra peradilan yang dimintakan Anggodo Widjojo di PN Jakarta Selatan. Kesimpulan ini ditegaskan oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (10/6). Peninjaun kembali dilakukan karena pertimbangan majelis hakim yang memutuskan perkara itu dinilai keliru dan khilaf karena tidak memperhatikan KUHP.
Menurut Hendarman Supandji, hal itu dilakukan karena berdasarkan UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa keputusan hukum yang ditetapkan dalam menangani pra peradilan tidak dapat dilakukan kasasi.
"Jadi tidak mungkin dilakukan kasasi. Tetapi Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali," kata Hendarman Supandji.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan kasasi atau langkah hukum lainnya seperti deponeering terkait dimenangkannya pra peradilan
BERITA TERKAIT
- Menko Pangan Zulhas Pastikan Harga Beras Stabil Menjelang Ramadan
- RDP Bareng Bulog Cs, Legislator NasDem Singgung Isu Kenaikan Pangan Saat Ramadan
- Usut Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno
- 9 Fakta Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Nomor 3 Ngeri
- 7 Fakta Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Ciri-ciri Korban Tewas
- Polisi Belum Memastikan Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbong Tol Ciawi