Kejagung Tak Berani Ambil Alih Century

Kejagung Tak Berani Ambil Alih Century
Kejagung Tak Berani Ambil Alih Century
JAKARTA -- Kejaksaaan Agung mengaku tak bisa ikut masuk mencampuri urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk kasus dugaan bailout Bank Century yang tengah ditangani KPK. ”Seandainya KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan di dalam kasus korupsi yang ditangani, Kejaksaan ndak bisa masuk,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai mengikuti rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR RI Senayan Jakarta (26/5).

Apalagi, menurut Jaksa Agung, substansi permasalahan tersebut adalah sama yakni masalah pengucuran uang ke Bank Century. Namun, menurutnya, peluang kasus tersebut untuk ditangani kejaksaan tetap saja ada. Hal itu jika dari hasil penyelidikan, KPK menyerahkannya kepada Kejaksaan.

“Ndak mungkin. Kalau kasusnya itu sama, itu kasusnya kan sama masalah bailout. Masalah pengucuran. Undang-Undangnya mengatakan demikian. Kecuali, kalau KPK dari hasil penyelidikan itu menyerahkan ke Kkejaksaan Agung, baru kita bisa start. Kalau tidak, ndak bisa,” tutur Hendarman.

Namun, menurutnya, pihak Kejaksaan Agung sudah bertemu dengan pihak KPK untuk membahas permasalahan tersebut. “Kemarin kan Pak Haryono dan Pak Yasin kan ketemu saya untuk membicarakan hal-hal yang menjadi daftar inventarisasi masalah,  antara lain penanganan korupsi ini,” terangnya.

JAKARTA -- Kejaksaaan Agung mengaku tak bisa ikut masuk mencampuri urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk kasus dugaan bailout Bank Century

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News