Kejagung Tak Berani Ambil Alih Century
Rabu, 26 Mei 2010 – 18:35 WIB

Kejagung Tak Berani Ambil Alih Century
JAKARTA -- Kejaksaaan Agung mengaku tak bisa ikut masuk mencampuri urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk kasus dugaan bailout Bank Century yang tengah ditangani KPK. ”Seandainya KPK sudah melakukan penyelidikan, penyidikan di dalam kasus korupsi yang ditangani, Kejaksaan ndak bisa masuk,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai mengikuti rapat dengan Tim Pengawas Century di DPR RI Senayan Jakarta (26/5).
Apalagi, menurut Jaksa Agung, substansi permasalahan tersebut adalah sama yakni masalah pengucuran uang ke Bank Century. Namun, menurutnya, peluang kasus tersebut untuk ditangani kejaksaan tetap saja ada. Hal itu jika dari hasil penyelidikan, KPK menyerahkannya kepada Kejaksaan.
Baca Juga:
“Ndak mungkin. Kalau kasusnya itu sama, itu kasusnya kan sama masalah bailout. Masalah pengucuran. Undang-Undangnya mengatakan demikian. Kecuali, kalau KPK dari hasil penyelidikan itu menyerahkan ke Kkejaksaan Agung, baru kita bisa start. Kalau tidak, ndak bisa,” tutur Hendarman.
Namun, menurutnya, pihak Kejaksaan Agung sudah bertemu dengan pihak KPK untuk membahas permasalahan tersebut. “Kemarin kan Pak Haryono dan Pak Yasin kan ketemu saya untuk membicarakan hal-hal yang menjadi daftar inventarisasi masalah, antara lain penanganan korupsi ini,” terangnya.
JAKARTA -- Kejaksaaan Agung mengaku tak bisa ikut masuk mencampuri urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk kasus dugaan bailout Bank Century
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik