Kejagung Tak Berniat Pindahkan Gayus

Kejagung Tak Berniat Pindahkan Gayus
Kejagung Tak Berniat Pindahkan Gayus
JAKARTA -- Gayus Tambunan dipastikan akan kembali diperkarakan kepolisian dengan sangkaan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Komando (rutan Mako)Brimob Kelapa Dua. Kejaksaan pun akan kembali menangani kasusnya sekaligus memiliki kewenangan menahan saat berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke penuntutan oleh kopolisian.

Tapi hak memindahkan Gayus ini kemungkinan besar tidak akan digunakan kejaksaan. Bekas pegawai Ditjen Pajak itu akan tetap jadi warga binaan rutan yang dijaga personil Brimob itu. Pihak Kejagung memberi sinyal tidak akan memindahkan gayus ke Rutan Salemba Cabang Kejagung yang terletak di kompleks Kejagung Jl Sulan Hasanudin, Jakarta Selatan.

Selama ini Rutan yang letaknya berimpitan dengan Masjid Kejagung  tersebut penuh untuk menampung tersangka kasus korupsi yang disidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

"Mau ditahan dimana? Di sana (rutan Salemba Cabang Kejagung, red) kan penuh?" ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Babul Khoir Harahap, Selasa (16/11), saat ditanya wartawan apakah mungkin Gayus dipindah mengingat terus muncul kekhawatiran dia kembali bisa keluyuran keluar dari Rutan Mako Brimob dengan kekuatan uangnya.

JAKARTA -- Gayus Tambunan dipastikan akan kembali diperkarakan kepolisian dengan sangkaan menyuap petugas Rumah Tahanan Markas Komando (rutan Mako)Brimob

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News