Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2
Selasa, 17 Maret 2015 – 16:49 WIB
![Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menilai, adanya dua putusan kasasi yang bertentangan itu bisa menjadi bahan PK.
Langkah PK dinilai penting sebagai upaya mencari jalan keluar bagi kepastian dunia usaha dan keadilan bagi Indar. Karena Indar divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan dan dia tidak memperkaya diri sendiri, tidak dijatuhi uang pengganti, tapi divonis korupsi.
Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri sudah menyatakan akan mengambil langkah hati-hati dalam menyelesaikan kasus PT IM2 yang menjadi sorotan publik ini. (rl/sam/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai tidak bisa langsung menyita aset PT Indosat Mega Media (IM2) dalam perkara kerjasama penyelenggaraan 3G antara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Dua Tersangka Baru Kerusuhan Konser Musik di Tangerang, Ini Perannya
- Kunjungi SITC di Shanghai, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Sejumlah Potensi Kerja Sama
- Kasus Brigadir F Punya 81 Gram Sabu-Sabu, Irjen Djoko Tak Pandang Bulu
- Kolaborasi Bicara Udara dan BRIN dalam Penanganan Polusi
- Marak Jasa Unlock IMEI, Bea Cukai Sarankan Masyarakat Beli HP di Toko Terpercaya
- Khotbah Jumat Amirsyah Tambunan di Masjid PP Muhammadiyah Singgung Pengelolaan Tambang Berbasis Moral