Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2
Selasa, 17 Maret 2015 – 16:49 WIB
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menilai, adanya dua putusan kasasi yang bertentangan itu bisa menjadi bahan PK.
Langkah PK dinilai penting sebagai upaya mencari jalan keluar bagi kepastian dunia usaha dan keadilan bagi Indar. Karena Indar divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan dan dia tidak memperkaya diri sendiri, tidak dijatuhi uang pengganti, tapi divonis korupsi.
Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri sudah menyatakan akan mengambil langkah hati-hati dalam menyelesaikan kasus PT IM2 yang menjadi sorotan publik ini. (rl/sam/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai tidak bisa langsung menyita aset PT Indosat Mega Media (IM2) dalam perkara kerjasama penyelenggaraan 3G antara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun