Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2

Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2
Kejagung tak Bisa Langsung Sita Aset IM2

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, menilai, adanya dua putusan kasasi yang bertentangan itu bisa menjadi bahan PK.

Langkah PK dinilai penting sebagai upaya mencari jalan keluar bagi kepastian dunia usaha dan keadilan bagi Indar. Karena Indar divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan dan dia tidak memperkaya diri sendiri, tidak dijatuhi uang pengganti, tapi divonis korupsi.

Jaksa Agung HM Prasetyo sendiri sudah menyatakan akan mengambil langkah hati-hati dalam menyelesaikan kasus PT IM2 yang menjadi sorotan publik ini. (rl/sam/jpnn)

 


JAKARTA - Kejaksaan Agung dinilai tidak bisa langsung menyita aset PT Indosat Mega Media (IM2) dalam perkara kerjasama penyelenggaraan 3G antara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News