Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
Sabtu, 13 November 2010 – 12:12 WIB

Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung sepertinya akan sia-sia. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menegaskan, penyidikan perkara Yusril sudah selesai dan tinggal menunggu waktu dilimpahkan ke tahap penuntutan. Saat ini, lanjut Darmono, berkas perkara Yusril sudah dalam tahap prapenuntutan. Diharapkan, pekan depan perkara bisa diteruskan ke tahap penuntutan. "Nanti surat dakwaannya juga kami siapkan," kata.
"Kalau yang menyerahkan Pak Yusril mungkin (perlu), tapi kalau dari kami tidak perlu," kata Darmono seusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Dokumen-dokumen yang diserahkan Yusril, menurut dia, bisa berguna dalam persidangan. "Kalau Pak Yusril mungkin dalam rangka pembelaan, tapi itu nanti bisa kita terangkan dalam persidangan," tutur mantan jaksa agung muda (JAM) Pengawasan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada
BERITA TERKAIT
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita