Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril

Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada penyidik Kejaksaan Agung sepertinya akan sia-sia. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Darmono menegaskan, penyidikan perkara Yusril sudah selesai dan tinggal menunggu waktu dilimpahkan ke tahap penuntutan.

   

"Kalau yang menyerahkan Pak Yusril mungkin (perlu), tapi kalau dari kami tidak perlu," kata Darmono seusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, Jumat (12/11).

Dokumen-dokumen yang diserahkan Yusril, menurut dia, bisa berguna dalam persidangan. "Kalau Pak Yusril mungkin dalam rangka pembelaan, tapi itu nanti bisa kita terangkan dalam persidangan," tutur mantan jaksa agung muda (JAM) Pengawasan itu.

   

Saat ini, lanjut Darmono, berkas perkara Yusril sudah dalam tahap prapenuntutan. Diharapkan, pekan depan perkara bisa diteruskan ke tahap penuntutan. "Nanti surat dakwaannya juga kami siapkan," kata.

   

JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News