Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
Sabtu, 13 November 2010 – 12:12 WIB

Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
Perkara Sisminbakum, menurut Amari, terletak pada adanya penerimaan yang berasal dari fasilitas Negara. Penerimaan tersebut, kata dia, termasuk kategori uang Negara. "Jadi harus masuk ke kas negara," jelas mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu. (fal)
JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi