Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno
Jumat, 15 Maret 2013 – 16:29 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Susno Duadji, meski yang bersangkutan menolak dengan berbagai dalih hukum. Sikap ini diambil setelah kejaksaan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mulai dari Mahkamah Agung, pakar hukum hingga Mahkamah Konstitusi. Basrief menyebutkan itu menyusul adanya penolakan dari pihak Susno bahwa eksekusi tak bisa dijalankan karena surat panggilan eksekusi hanya ditanda tangani Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani.
"Tinggal tunggu waktu saja (untuk dieksekusi)," kata Basrief, Jumat (15/3).
Ditegaskan pula, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah jaksa eksekutor. "Bukan Jaksa Agung, Kajati, atau Kajari, tapi jaksa eksekutor," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
BERITA TERKAIT
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Romo Johannes Hariyanto Pimpin Misa Penutupan Peti Jenazah Emmanuel Setiyono
- Tenda Dua Lantai di Mina, Fasilitas Baru untuk Jemaah Haji Khusus