Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno

Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno
Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Susno Duadji, meski yang bersangkutan menolak dengan berbagai dalih hukum. Sikap ini diambil setelah kejaksaan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mulai dari Mahkamah Agung, pakar hukum hingga Mahkamah Konstitusi.

"Tinggal tunggu waktu saja (untuk dieksekusi)," kata Basrief, Jumat (15/3).

Ditegaskan pula, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pihak yang berwenang melakukan eksekusi adalah jaksa eksekutor. "Bukan Jaksa Agung, Kajati, atau Kajari, tapi jaksa eksekutor," jelasnya.

Basrief menyebutkan itu menyusul adanya penolakan dari pihak Susno bahwa eksekusi tak bisa dijalankan karena surat panggilan eksekusi hanya ditanda tangani Kepala Seksi Pidana Khusus  (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News