Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno
Jumat, 15 Maret 2013 – 16:29 WIB
Kesalahan lain, dalam penulisan nomor putusan di PN Jaksel. Dalam putusan PT DKI ditulis putusan PN Jaksel bernomor 1288/pid.B/2010/PN Jaksel tanggal 21 Februari 2011. Padahal seharusnya putusan PN Jaksel itu bernomor 1260 tertanggal 24 Maret 2011. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi