Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno

Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno
Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno

Kesalahan lain, dalam penulisan nomor putusan di PN Jaksel. Dalam putusan PT DKI ditulis putusan PN Jaksel bernomor 1288/pid.B/2010/PN Jaksel tanggal 21 Februari 2011. Padahal seharusnya putusan PN Jaksel itu bernomor 1260 tertanggal 24 Maret 2011. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News