Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno
Jumat, 15 Maret 2013 – 16:29 WIB

Kejagung tak Hiraukan Alasan Penolakan Susno
Kesalahan lain, dalam penulisan nomor putusan di PN Jaksel. Dalam putusan PT DKI ditulis putusan PN Jaksel bernomor 1288/pid.B/2010/PN Jaksel tanggal 21 Februari 2011. Padahal seharusnya putusan PN Jaksel itu bernomor 1260 tertanggal 24 Maret 2011. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kirim Karangan Bunga, Sanggam Hutapea Kenang Kesederhanaan dan Nilai-nilai Kebaikan Paus Fransiskus
- Fadli Zon Minta Bamus Betawi Rapatkan Barisan Kembangkan Budaya Jakarta
- Bahas Transmigrasi Patriot, Wamen Viva Yoga Dorong Mahasiswa Punya Jiwa Kewirausahaan
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul