Kejagung tak Ingin Buru-Buru Eksekusi IM2
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak ingin buru-buru mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi di PT Indosat Mega Media (IM2).
Apalagi, terdakwa mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto akan mengajukan peninjauan kembali yang kedua, setelah PK pertama ditolak Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2015 lalu.
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, sekarang ini PK bisa diajukan lebih dari satu kali.
"Kan Indar ajukan PK lagi, kami tunggu. Kami tidak perlu buru-buru (eksekusi) karena bagaimanapun menyangkut kepentingan orang banyak," kata Prasetyo.
Dia mengatakan, harus juga dilihat dari sisi manfaat agar pelayanan terhadap publik tidak terganggu.
Seperti diketahui, MA menolak putusan PK yang diajukan Indar. Putusan itu dibacakan 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak ingin buru-buru mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi di PT Indosat Mega Media (IM2). Apalagi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Garapan Waskita Karya Siap Digunakan untuk Ibadah, Ramadan Makin Khusyuk
- Legislator PKB Yusuf Kunjungi Korban Banjir Luapan Sungai Ciliwung di Pejaten Timur
- Mengkaji Kitab Mbah Hasyim, Ma'ruf Amin: Inilah Tradisi PKB
- Hadirkan Air Bersih di Batam, Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN bersama Unsoed
- Pendiri Yayasan AIS Laporkan Para Pengurus ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya
- Bethsaida Caregivers Awards 2025 Ajang Penghargaan Bagi Dokter dan Perawat