Kejagung tak Ingin Buru-Buru Eksekusi IM2
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak ingin buru-buru mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi di PT Indosat Mega Media (IM2).
Apalagi, terdakwa mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto akan mengajukan peninjauan kembali yang kedua, setelah PK pertama ditolak Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2015 lalu.
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, sekarang ini PK bisa diajukan lebih dari satu kali.
"Kan Indar ajukan PK lagi, kami tunggu. Kami tidak perlu buru-buru (eksekusi) karena bagaimanapun menyangkut kepentingan orang banyak," kata Prasetyo.
Dia mengatakan, harus juga dilihat dari sisi manfaat agar pelayanan terhadap publik tidak terganggu.
Seperti diketahui, MA menolak putusan PK yang diajukan Indar. Putusan itu dibacakan 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak ingin buru-buru mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi di PT Indosat Mega Media (IM2). Apalagi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri