Kejagung Tak Khawatir JK-Kwik Untungkan Yusril

Kejagung Tak Khawatir JK-Kwik Untungkan Yusril
Kejagung Tak Khawatir JK-Kwik Untungkan Yusril
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak mengkhawatirkan keterangan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie bakal menguntungkan Yusril Ihza Mahendra selaku tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kejaksaan beralasan, pemanggilan terhadap dua menteri di era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid itu hanya menjalankan amanat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seklaigus memenuhi keinginan Yusril. Langkah ini juga merupakan kesimpulan hasil ekspose beberapa hari lalu.

"Hasil ekspose harus ada pendalaman. Di antaranya permintaan tersangka (Yusril) agar penyidik memeriksa saksi yang meringankan," ucap Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (31/12). Dijelaskannya, Pasal 116 ayat 3 KUHAP memang memungkinkan tersangka untuk meminta penyidik memeriksa saksi yang menguntungkan.

Lalu apakah pemenuhan keinginan Yusril ini akan berujung pada penghentian penyidikan atau SP3? "Jauh sekali hubungan antara pemanggilan kedua orang itu dengan SP3," tegasnya.

JAKARTA - Kejaksaan Agung tak mengkhawatirkan keterangan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie bakal menguntungkan Yusril Ihza Mahendra selaku tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News