Kejagung Tak Khawatir JK-Kwik Untungkan Yusril
Jumat, 31 Desember 2010 – 16:16 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak mengkhawatirkan keterangan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie bakal menguntungkan Yusril Ihza Mahendra selaku tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lalu apakah pemenuhan keinginan Yusril ini akan berujung pada penghentian penyidikan atau SP3? "Jauh sekali hubungan antara pemanggilan kedua orang itu dengan SP3," tegasnya.
Kejaksaan beralasan, pemanggilan terhadap dua menteri di era pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid itu hanya menjalankan amanat Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seklaigus memenuhi keinginan Yusril. Langkah ini juga merupakan kesimpulan hasil ekspose beberapa hari lalu.
"Hasil ekspose harus ada pendalaman. Di antaranya permintaan tersangka (Yusril) agar penyidik memeriksa saksi yang meringankan," ucap Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (31/12). Dijelaskannya, Pasal 116 ayat 3 KUHAP memang memungkinkan tersangka untuk meminta penyidik memeriksa saksi yang menguntungkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak mengkhawatirkan keterangan Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie bakal menguntungkan Yusril Ihza Mahendra selaku tersangka
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya