Kejagung Tak Lagi Periksa Jaksa Cirus Cs
Serahkan ke Penyidik Kasus Mafia Pajak Gayus
Minggu, 29 Agustus 2010 – 08:08 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap peran jaksa dalam penambahan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Meski begitu, internal Kejaksaan tidak akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap jaksa Cirus Sinaga cs, namun menyerahkan kepada penyidik kepolisian. Seperti diketahui, dalam persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa Kompol M. Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini terungkap pertemuan di Hotel Kristal antara jaksa dan penyidik. Tidak hanya itu, menurut keterangan Sri Sumartini, jaksa Fadil Regan sempat menelepon meminta ditambahkan pasal 372 itu agar perkara segera dinyatakan lengkap (P-21).
"Itu kan nebis in idem (tidak dapat diperiksa dalam perkara yang sama, Red) berlaku juga di pengawasan. Kalau sudah diperiksa masalah itu ya tidak bisa lagi diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, kemarin.
Menurutnya, jaksa-jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara penggelapan Gayus sudah dikenai sanksi disiplin. Penjatuhan sanksi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan eksaminasi perkara Gayus. hasil eksaminasi menunjukkan ada ketidakcermatan dalam penanganan perkara tersebut. "Tapi kalau masalah lain bisa, kalau perbuatan lain bisa," terang Hamzah.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap peran jaksa dalam penambahan pasal
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Satpol PP Jakarta Siagakan 3.677 untuk Jaga Gereja saat Natal
- Ada Informasi Sekjen PDIP Jadi Tersangka? KPK Bilang Begini
- Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik
- Chico Hakim Sebut Kabar Hasto Kristiyanto Tersangka KPK Kental Muatan Politik