Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
Selasa, 06 Januari 2009 – 00:43 WIB
JAKARTA – Proses pelimpahan berkas perkara semburan lumpur Lapindo ke pengadilan, tampaknya, masih membutuhkan waktu. Kejaksaan Agung mengaku tidak ingin gegabah menyatakan berkas hasil penyidikan polisi lengkap (P-21). Terkait desakan Komnas HAM agar pertentangan pendapat ahli –yang mengatakan semburan akibat kelalaian pengeboran atau akibat bencana alam– diuji di pengadilan (Jawa Pos, 5/1), Ritonga menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani. ”Tergantung jaksanya. Kalau mau seperti itu, silakan,” tegas pria 58 tahun tersebut.
”Pada prinsipnya, berkas kami terima. Nanti, diteliti dulu sebelum dinyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga kepada Jawa Pos, Senin (5/1). Ritonga mengaku, hingga Senin (5/1), belum menerima laporan telah ada pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim.
Baca Juga:
Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengatakan, sesuai dengan prosedur, pihaknya hanya menunggu pelimpahan dari polisi. Dia juga mengapresiasi janji Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang menolak menghentikan penyidikan kasus lumpur Lapindo. ”Ya, memang prosedurnya begitu. Kita lihat dulu petunjuknya, dipenuhi atau tidak. Kalau lengkap, kami limpahkan,” jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Proses pelimpahan berkas perkara semburan lumpur Lapindo ke pengadilan, tampaknya, masih membutuhkan waktu. Kejaksaan Agung mengaku
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living