Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo

Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
JAKARTA – Proses pelimpahan berkas perkara semburan lumpur Lapindo ke pengadilan, tampaknya, masih membutuhkan waktu. Kejaksaan Agung mengaku tidak ingin gegabah menyatakan berkas hasil penyidikan polisi lengkap (P-21).

”Pada prinsipnya, berkas kami terima. Nanti, diteliti dulu sebelum dinyatakan lengkap,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga kepada Jawa Pos, Senin (5/1). Ritonga mengaku, hingga Senin (5/1), belum menerima laporan telah ada pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu mengatakan, sesuai dengan prosedur, pihaknya hanya menunggu pelimpahan dari polisi. Dia juga mengapresiasi janji Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang menolak menghentikan penyidikan kasus lumpur Lapindo. ”Ya, memang prosedurnya begitu. Kita lihat dulu petunjuknya, dipenuhi atau tidak. Kalau lengkap, kami limpahkan,” jelasnya.

Terkait desakan Komnas HAM agar pertentangan pendapat ahli –yang mengatakan semburan akibat kelalaian pengeboran atau akibat bencana alam– diuji di pengadilan (Jawa Pos, 5/1), Ritonga menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani. ”Tergantung jaksanya. Kalau mau seperti itu, silakan,” tegas pria 58 tahun tersebut.

JAKARTA – Proses pelimpahan berkas perkara semburan lumpur Lapindo ke pengadilan, tampaknya, masih membutuhkan waktu. Kejaksaan Agung mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News