Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo

Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
Terpisah, Koordinator LBH Masyarakat Taufik Basari sependapat dengan desakan Komnas HAM agar berkas perkara lumpur Lapindo segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut dia, itu terkait dengan tugas jaksa untuk membuktikan bahwa tersangka atau terdakwa bersalah. ”Nah, untuk membuktikan, mereka harus ’berperang’ di pengadilan,” tegas Taufik.

Meski demikian, pria yang akrab disapa Tobas itu meminta kejaksaan tidak asal menerima pendapat ahli yang berpihak kepada Lapindo dengan mengatakan semburan akibat bencana alam. ”Kejaksaan harus melakukan tracking, cek kredibilitasnya, termasuk konflik kepentingannya. Jangan sampai kejaksaan diakali Lapindo,” kata Tobas yang pernah mengadvokasi korban lumpur dalam gugatan perdata terhadap Lapindo Brantas itu.

Dia juga menunjuk kesimpulan konferensi internasional yang diselenggarakan American Association of Petroleum Geologist (AAPG) sebagai bukti bahwa pendapat ahli cukup bulat. ”Itu modal berharga bagi kejaksaan. Kalau Lapindo mau beda, itu urusan mereka,” kata mantan pengacara publik YLBHI itu.

Seperti diketahui, dalam konferensi yang dihelat di Cape Town, Afrika Selatan, 26–29 Oktober lalu, 42 ahli geologi dunia berpendapat bahwa bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo terjadi karena kesalahan pengeboran. Hanya tiga ahli yang menyatakan lumpur yang menyembur tanpa henti sejak 2,5 tahun lalu itu disebabkan gempa bumi.

JAKARTA – Proses pelimpahan berkas perkara semburan lumpur Lapindo ke pengadilan, tampaknya, masih membutuhkan waktu. Kejaksaan Agung mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News