Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo

Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
Kejagung Tak Mau Buru-Buru Limpahkan Berkas Lapindo
Dalam pandangan Tobas, kasus pidana lumpur Lapindo memiliki  beberapa keanehan. Di antaranya, lamanya waktu, yakni sejak 2006 hingga kini memasuki 2009. ”Untuk sebuah perkara pidana, itu tidak wajar,” kata Tobas. (fal/nw)


JAKARTA – Proses pelimpahan berkas perkara semburan lumpur Lapindo ke pengadilan, tampaknya, masih membutuhkan waktu. Kejaksaan Agung mengaku


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News