Kejagung Tak Mau Campuri Kisruh Rebutan Kasus Simulator
Jumat, 21 September 2012 – 16:21 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memeriksa berkas korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, meski polemik siapa yang berwenang menanganinya, apakah KPK atau Bareskrim Mabes Polri, hingga kini tak kunjung tuntas.
"Kalau menyangkut kewenangan, bukan kita yang menetapkan. Yang jelas kita posisi selaku penuntut umum menerima SPDP dari penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (21/9).
Disebutkan Andhi, hingga Senin (17/9) lalu, pihaknya telah menerima pengantar berkas pemeriksaan 3 tersangka yakni Brigjen Didik Purwanto, Kompol Legimo dan Budi Santoso. "Yang saya baca pengantarnya itu tiga (tersangka), nggak tahu kalau yang dua lagi," jelas mantan Kajati DKI ini. Karena posisinya selaku penuntut umum, tambah dia, maka tugasnya adalah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
"Kami tidak di posisi menyelesaikan sengketa itu, kami prosedural aja," tegas Andhi. Mengenai pasal yang dijeratkan pada ketiga tersangka, lanjut dia, penyidik kepolisian mencantumkan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memeriksa berkas korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, meski polemik siapa yang berwenang menanganinya, apakah
BERITA TERKAIT
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina