Kejagung Tak Mau Campuri Kisruh Rebutan Kasus Simulator
Jumat, 21 September 2012 – 16:21 WIB
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, menyebutkan dua berkas tersangka lainnya yang belum tuntas atas nama Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.
KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Menyusul kemudian, Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, pemenang tender Budi Susanto, dan subkontraktor, Sukotjo S Bambang.
Tiga hari kemudian atau 1 Agustus 2012, Polri juga menetapkan lima tersangka yakni Didik Purnomo; Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan; dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo. Dari sawasta, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto; dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memeriksa berkas korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, meski polemik siapa yang berwenang menanganinya, apakah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Baznas Tanggapi Ide Sultan Gunakan Zakat untuk Makan Gratis
- BAZNAS Siak Salurkan Bantuan Tahap Ketiga untuk Palestina
- Kementan Menggelar Workshop Pembinaan Karier Dosen Pertanian
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Pak Rudy: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Tinggal Dibuatkan SK-nya Saja
- Somatom Force, Sistem CT Teknologi Canggih Rendah Paparan Radiasi