Kejagung tak Mau Gegabah Sita Aset Dhana
Penahanan Dhana Diperpanjang 40 Hari
Senin, 19 Maret 2012 – 20:25 WIB

Kejagung tak Mau Gegabah Sita Aset Dhana
JAKARTA- Keinginan pemilik rekening gendut Dhana Widyatmika untuk keluar dari ruang tahanan Kejaksaan Agung pupus sudah. Bukannya ditangguhkan, kejaksaan justru memutuskan memperpanjang masa tahanan mantan pegawai Ditjen Pajak itu selama 40 hari. "Sedang kita inventarisir (aset yang akan disita). Kita hati-hati sebab tak mau ada masalah hukum di kemudian hari," kata mantan Kajati Kepulauan Riau ini.
"Kita perpanjang lagi penahanannya mulai 22 Maret selama 40 hari, dan baru berakhir 30 April 2012. Otomatis permohonan penangguhannya kita tolak," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Adi Toegarisman, Senin (19/3).
Perpanjangan, lanjut Adi, diputuskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus setelah mendapat permintaan dari tim penyidik pada Senin (19/3). Disebutkan pula, tim penyidik masih menyusun permohonan penyitaan aset Dhana ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA- Keinginan pemilik rekening gendut Dhana Widyatmika untuk keluar dari ruang tahanan Kejaksaan Agung pupus sudah. Bukannya ditangguhkan, kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Hadirkan Pelaku Usaha Hingga Akademisi, Kemenko PM Gelar Uji Publik Program Berdaya Bersama
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- PIK2 Mewujudkan Rumah Impian Warga Teluknaga, Tangis Bahagia Pecah
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren