Kejagung tak Mau Gegabah Sita Aset Dhana
Penahanan Dhana Diperpanjang 40 Hari
Senin, 19 Maret 2012 – 20:25 WIB
JAKARTA- Keinginan pemilik rekening gendut Dhana Widyatmika untuk keluar dari ruang tahanan Kejaksaan Agung pupus sudah. Bukannya ditangguhkan, kejaksaan justru memutuskan memperpanjang masa tahanan mantan pegawai Ditjen Pajak itu selama 40 hari. "Sedang kita inventarisir (aset yang akan disita). Kita hati-hati sebab tak mau ada masalah hukum di kemudian hari," kata mantan Kajati Kepulauan Riau ini.
"Kita perpanjang lagi penahanannya mulai 22 Maret selama 40 hari, dan baru berakhir 30 April 2012. Otomatis permohonan penangguhannya kita tolak," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Adi Toegarisman, Senin (19/3).
Perpanjangan, lanjut Adi, diputuskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus setelah mendapat permintaan dari tim penyidik pada Senin (19/3). Disebutkan pula, tim penyidik masih menyusun permohonan penyitaan aset Dhana ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA- Keinginan pemilik rekening gendut Dhana Widyatmika untuk keluar dari ruang tahanan Kejaksaan Agung pupus sudah. Bukannya ditangguhkan, kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons