Kejagung Tak Mau Ikuti Edaran MA
Soal Pemeriksaan Kepala Daerah yang Terlibat Korupsi
Rabu, 20 Oktober 2010 – 00:20 WIB

Kejagung Tak Mau Ikuti Edaran MA
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa mengikuti surat edaran Mahkamah Agung No 9 tahun 2009, yang mengijinkan aparat hukum dapat memeriksa kepala daerah jika surat izin pemeriksaan tak dijawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga 60 hari sejak permohonan diterima. Alasannya, surat edaran tingkatannya lebih rendah dari Undang-undang.
Alasan lain, Kejagung juga tak mau berisiko digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menerapkan aturan tersebut. "Sabarlah, yang pasti tahapan penyidikannya terus kita lakukan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap, Selasa (19/10), saat ditanya perkembangan izin pemeriksaan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Baca Juga:
Untuk diketahui, permohonan izin untuk memeriksa Awang Faroek sudah lebih dari 60 dikirim oleh Kejaksaan Agung saat Jaksa Agung masih dijabat Hendarman Supandji.
Namun menurut Babul, tahapan penyidikan terhadap Awang yang diduga terlibat kasus korupsi pemanfaatan dana penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar itu, masih berjalan mulai dari pencekalan hingga pemeriksaan saksi-saksi. Babul bersikukuh bahwa surat edaran tersebut merupakan penjabaran Pasal 36 ayat 2 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa mengikuti surat edaran Mahkamah Agung No 9 tahun 2009, yang mengijinkan aparat hukum dapat memeriksa
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah