Kejagung Tak Mau Ikuti Edaran MA
Soal Pemeriksaan Kepala Daerah yang Terlibat Korupsi
Rabu, 20 Oktober 2010 – 00:20 WIB
Dia juga membantah ada 14 kepala daerah baik bupati, walikota ataupun gubernur yang belum bisa diperiksa kejaksaan karena terhambat dengan belum adanya izin pemeriksaan dari Presiden. "Nggak semua, ada yang sudah disidangkan juga," kata mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
Dia juga menyebutkan adanya hambatan internal berupa kurangnya jumlah penyidik di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, dibanding beban perkara korupsi yang kini mencapai 105 kasus. Untuk mengatasinya, lanjut Babul, dalam waktu dekat jumlah penyidik akan ditambah antara 60-100 yang direkrut dari daerah.
Berdasar catatan JPNN, surat permohonan pemeriksaan Awang sudah dilayangkan Jaksa Agung sejak 26 Juli lalu. Sementara Plt Jaksa Agung Darmono saat diwawancarai pekan lalu menyebutkan, selain izin pemeriksaan pihaknya juga belum mendapat permintaan untuk memaparkan kasus Awang di Sekretariat Kabinet.
Pemaparan disiapkan agar Presiden yakin bahwa mantan Bupati Kutai Timur tersebut diduga melakukan korupsi karena mengizinkan PT Kutai Timur Energi (KTE) yang merupakan perusahaan penunjukan Pemkab Kutim, untuk mengelola uang hasil penjulan saham KPC. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak bisa mengikuti surat edaran Mahkamah Agung No 9 tahun 2009, yang mengijinkan aparat hukum dapat memeriksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementrans dan Kemendes PDT Raih Peringkat Terbaik I Atas Kepatuhan Pelayanan Publik
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024