Kejagung Tak Pastikan Panggil Petinggi Deplu
Dugaan 'Mark-Up' Tiket Pesawat Diplomat
Senin, 01 Maret 2010 – 04:01 WIB
JAKARTA - Pejabat tinggi Departemen Luar Negeri (kini Kemenlu) untuk sementara tak perlu repot mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Penyidik pidana khusus Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan petinggi Deplu terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan (mark up refund) tiket pesawat untuk diplomat.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap petinggi Deplu menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi yang akan dimulai Selasa (2/3) besok. "Kalau itu (pemanggilan petinggi Deplu, Red), kita tunggu pemeriksaan minggu ini dulu," kata Arminsyah kepada Jawa Pos, kemarin (28/2).
Baca Juga:
Setelah ditingkatkan ke penyidikan (22/2), Kejagung menjadwalkan memeriksa 16 saksi untuk tahap awal. Tujuh saksi di antaranya berasal dari biro perjalanan yang bekerjasama dalam menyediakan tiket. Sementara saksi dari deplu merupakan pejabat eselon III dan IV. "Saksi-saksi ini yang terkait dan diduga mengetahui kejadian itu," terangnya.
Mantan staf khusus jaksa agung itu juga belum memastikan permintaan klarifikasi Irjen Deplu yang sudah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan adanya kerugian negara. "Nanti kita lihat dulu (perlu atau tidak). Yang jelas, pemeriksaan ini agar perkara menjadi terang," urai Arminsyah.
JAKARTA - Pejabat tinggi Departemen Luar Negeri (kini Kemenlu) untuk sementara tak perlu repot mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Penyidik
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi