Kejagung Tak Persoalkan Putusan MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 00:08 WIB
Dalam putusan MK tersebut, Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi, ‘Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain'.
Baca Juga:
Sedangkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menjelaskan harus dibuktikan dulu apakah ada atau tidak unsur kekerasan terkait pasal 335 itu.
"Harus ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan, ada frasa yang ngambang itu. Harus dibuktikan dulu ada unsur kekerasan atau tidak. Kalo tidak, ya tidak bisa diteruskan," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jumat (24/1). (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa 'Sesuatu perbuatan lain maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Apresiasi Kinerja Jokowi Selama Satu Dekade, Pengamat: Ekonomi Stabil, Kemiskinan Menurun & Publik Puas
- Saiful Anam Laporkan Penyidik Polda Kepri ke Propam Mabes Polri, Begini Alasannya
- Jokowi Ajak Jan Ethes ke Perayaan HUT ke-79 TNI, Lihat
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Memunculkan Masalah, Fufufafa Menjelekkan Prabowo, Oh Gibran
- 3 Masalah Besar, Pertanda Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu