Kejagung Tak Persoalkan Putusan MK

Kejagung Tak Persoalkan Putusan MK
Kejagung Tak Persoalkan Putusan MK

Dalam putusan MK tersebut, Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi, ‘Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain'.

Sedangkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menjelaskan harus dibuktikan dulu apakah ada atau tidak unsur kekerasan terkait pasal 335 itu.

"Harus ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan, ada frasa yang ngambang itu. Harus dibuktikan dulu ada unsur kekerasan atau tidak. Kalo tidak, ya tidak bisa diteruskan," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jumat (24/1). (boy/jpnn)

JAKARTA - Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa 'Sesuatu perbuatan lain maupun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News