Kejagung Tak Persoalkan Putusan MK
Sabtu, 25 Januari 2014 – 00:08 WIB
Dalam putusan MK tersebut, Pasal 335 ayat (1) KUHP menjadi, ‘Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain'.
Baca Juga:
Sedangkan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Oegroseno menjelaskan harus dibuktikan dulu apakah ada atau tidak unsur kekerasan terkait pasal 335 itu.
"Harus ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan, ada frasa yang ngambang itu. Harus dibuktikan dulu ada unsur kekerasan atau tidak. Kalo tidak, ya tidak bisa diteruskan," kata Oegroseno di Mabes Polri, Jumat (24/1). (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa 'Sesuatu perbuatan lain maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan