Kejagung Tak Punya Alasan Ajukan PK Sisminbakum

Kejagung Tak Punya Alasan Ajukan PK Sisminbakum
Kejagung Tak Punya Alasan Ajukan PK Sisminbakum
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai pihak Kejaksaan Agung tidak punya alasan hukum kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Sisminbakum ke Mahkamah Agung. Kalau mau konsisten dalam penegakkan hukum, kata Margarito, justru kasus Sisminbakum dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

"Saya melihat pihak Kejaksaan Agung memang tidak punya alasan hukum kuat untuk mengajukan PK ke MA. Demi tegaknya hukum, justru Kejaksaan Agung sebaiknya menghentikan kasus Sisminbakum dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," tegas Margarito Kamis, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/6).

Kalau Kejaksaan mengambil langkah PK, itu lebih dalam perspektif normatif dan itu bisa. "Tapi bagi saya PK mengada-ada saja. Bukti hukum baru apa yang cukup kontesktual untuk mengajukan PK, saya lihat tidak ada," ungkap Margito.

Menanggapi adanya desakan Indonesia Police Watch dan LSM lain agar kasus ini dibawa ke pengadilan, Margarito mengatakan, hal itu sebaiknya juga tidak usah ditanggapi karena bisa menjadi praktek penyanderaan terhadap pihak lain.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai pihak Kejaksaan Agung tidak punya alasan hukum kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News