Kejagung Tak Punya Alasan Ajukan PK Sisminbakum
Rabu, 01 Juni 2011 – 19:43 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai pihak Kejaksaan Agung tidak punya alasan hukum kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Sisminbakum ke Mahkamah Agung. Kalau mau konsisten dalam penegakkan hukum, kata Margarito, justru kasus Sisminbakum dihentikan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
"Saya melihat pihak Kejaksaan Agung memang tidak punya alasan hukum kuat untuk mengajukan PK ke MA. Demi tegaknya hukum, justru Kejaksaan Agung sebaiknya menghentikan kasus Sisminbakum dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," tegas Margarito Kamis, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (1/6).
Baca Juga:
Kalau Kejaksaan mengambil langkah PK, itu lebih dalam perspektif normatif dan itu bisa. "Tapi bagi saya PK mengada-ada saja. Bukti hukum baru apa yang cukup kontesktual untuk mengajukan PK, saya lihat tidak ada," ungkap Margito.
Menanggapi adanya desakan Indonesia Police Watch dan LSM lain agar kasus ini dibawa ke pengadilan, Margarito mengatakan, hal itu sebaiknya juga tidak usah ditanggapi karena bisa menjadi praktek penyanderaan terhadap pihak lain.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai pihak Kejaksaan Agung tidak punya alasan hukum kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak