Kejagung Tak Punya Alasan Ajukan PK Sisminbakum
Rabu, 01 Juni 2011 – 19:43 WIB
"Mahkamah Agung menyatakan Sisminbakum bukan uang negara, tidak ada unsur kerugian negara. Kalau Sisminbakum dipaksakan ke pengadilan, mana kepastian hukumnya, mana kerugiannya?" tegas pria asal Ternate ini.
Baca Juga:
Margito juga menjelaskan, soal adanya nama Sadik Wahono yang merupakan mantan komisaris TPI dan diduga mendalangi aksi desakan terhadap kelanjutan kasus Sismibakum, hal tersebut juga tidak istimewa dan biar nanti masyarakat menilainya.
"Biarkan saja nanti masyarakat yang menilai tindakan yang dilakukannya," bebernya.
Sebelumnya, salah seorang tersangka kasus Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tidak ada dasar hukumnya bagi Kejagung untuk mengajukan PK. KUHAP sudah menegaskan bahwa PK adalah hak terhukum, penasihat hukum dan keluarganya. Kejagung tidak berhak mengajukan PK.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai pihak Kejaksaan Agung tidak punya alasan hukum kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali
BERITA TERKAIT
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!