Kejagung Tak Punya Alasan Ajukan PK Sisminbakum
Rabu, 01 Juni 2011 – 19:43 WIB
"Kalaupun tetap diajukan, maka kemungkinan besar MA juga akan menolak permohonan PK tersebut," tegasnya.
Selain tidak ada landasan hukumnya, juga tidak terdapat novum yang meyakinkan untuk mengajukan PK atas putusan Romli. Kejagung harus memainkan peranan untuk menjamin adanya kepastian hukum. Kalau KUHAP tidak memberikan hak kepada jaksa untuk PK, maka kepastian hukum itu harus dijaga.
Mantan Menteri Sekretaris Negara ini menambahkan bahwa MA juga sudah menyadari kekeliruan mereka mengabulkan PK dalam kasus Muchtar Pakpahan, Polycarpus dan terakhir Djoko Chandra. Pengajuan PK dalam perkara Romli juga mengandung risiko, karena faktanya Yohanes Woworuntu sedang mengajukan PK. Dasar pengajuan PK Yohanes sangat kuat, sebab dia didakwa bersama-sama dengan Romli. Dengan dibebaskannya Romli, maka Yohanes otomatis harus dibebaskan.
Kejagung sebaiknya bertindak proporsional menghadapi kasus Sisminbakum karena itu merupakan permainan Hendarman Supandji semasa ia menjadi Jaksa Agung, imbuh YUsril. "Jangan Jaksa Agung sekarang dibebani oleh kesalahan Hendarman. Kejaksaan Agung jangan mengorbankan nasib warganegara karena alasan-alasan yang jauh dari rasionalitas hukum," tukas Yusril. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai pihak Kejaksaan Agung tidak punya alasan hukum kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kombes Pol. John Mantiri, Putra Sulut Jadi Pasukan Elite Polri dari Satuan Brimob
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- MBG Jadi Top 9 Program Positif Prabowo-Gibran versi LSI Denny JA
- 5 Berita Terpopuler: Pelamar Tahap 2 Membludak, Ratusan Ribu Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Soal Gaji Tuntas
- Bagaimana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Pak Taufik Menjawab Tegas
- Resmi, Pemda Mengusulkan Ratusan Honorer jadi CPNS 2024