Kejagung tak Serta Merta Ikuti Kemauan Gatot
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tampaknya geram dengan ulah Gubernur Sumatera Utara yang mengatur jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumut 2011-2013.
Sedianya, Gatot akan digarap di Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8). Namun, saat hendak dibawa dari Rutan Cipinang, Gatot yang berstatus tersangka suap hakim PTUN Medan, itu mengirimkan surat untuk permintaan penjadwalan ulang pemeriksaannya.
Padahal, penyidik dari Satgassus Antikorupsi Kejagung sudah berada di KPK dan bersiap menggarap politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penyidik satgasus sudah berkoordinasi dengan KPK mengenai jadwal pemeriksaan Gatot. "Tentu pemeriksaan itu sudah ada schedule di penyidik," katanya, Kamis (13/8) di Kejagung.
Menurut dia, Kamis (13/8) sudah dijadwalkan bahkan disiapkan fasilitasnya untuk Gatot memberikan keterangan di KPK. Ternyata ketika akan dibawa dari Rutan Cipinang Gatot menyampaikan alasan secara tertulis bahwa mohon pemeriksaan itu dijadwal ulang pada 18 Agustus.
Alasannya, kata Tony, yang bersangkutan masih akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya. "Menurut kami kapasitas dia sebagai saksi itu tidak ada kewajiban didampingi penasehat hukum," geram Tony.
Selain itu, kata Tony, Gatot juga mengatakan bahwa belum fokus pada bansos. "Masih fokus pada kasus yang di KPK," katanya. Nah, Tony menambahkan, tentu alasan yang bersangkutan untuk meminta penjadwalan ulang tidak serta merta bisa dikabulkan oleh penyidik.
Karenanya, nanti hal itu akan dibawa ke rapat tim penyidik. Sebab, pada tanggal tersebut penyidik sudah memiliki jadwal yang lain. Nanti akan dilihat apakah itu akan mengganggu jadwal yang sudah ada. Yang jelas, kata Tony, penyidik belum memutuskan apakah akan memenuhi permintaah Gatot untuk diperiksa tanggal 18 Agustus nanti.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung tampaknya geram dengan ulah Gubernur Sumatera Utara yang mengatur jadwal pemeriksaannya sebagai saksi dugaan korupsi dana
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta