Kejagung Tak Terpengaruh Upaya 2 Anggota Bali Nine Ajukan PK

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi terhadap 2 warga negara Australia anggota sindikat Bali Nine yang menjadi terpidana mati kasus narkoba. Keduanya adalah Myuraman Sukuraman dan Andrew Chan.
Rencana eksekusi itu karena permohonan grasi yang diajukan Sukaraman dan Andrew sudah ditolak Presiden Joko Widodo. Namun, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum dua terpidana mati itu mengatakan rencana tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).
Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui apakah Todung Cs benar-benar akan mengajukan PK. Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan apakah benar PK itu sudah didaftarkan.
"Belum ada laporan adanya pendaftaran PK. Todung datang ke Kejati (Bali) untuk konsultasi," ungkap Tony di kantornya, Rabu (28/1).
Menurutnya, jika benar Todung mau mengajukan PK maka hal itu sama saja mengulur waktu. "Kenapa mereka mengulur-ulur waktu, tidak sejak dulu," kata Tony.
Dia menegaskan, sudah ada kesepakatan di pemerintah dan lembaga penegak hukum bahwa pengajuan PK untuk kasus pidana dibatasi hanya sekali saja. Apalagi, kata dia, kalau sudah ada putusan grasi maka tidak ada lagi proses hukum yang bisa ditempuh.
"Grasi itu mengakui kesalahan dan minta ampun. Kami menganggap grasi itu final," tegas Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi terhadap 2 warga negara Australia anggota sindikat Bali Nine yang menjadi terpidana mati kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif