Kejagung Tak Wajib Surati Indosat
Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Frekuensi 3G
Senin, 07 Januari 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak berkewajiban untuk memberi tahu pihak PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) bahwa kedua perusahaan telekomunikasi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G. Alasannya, pihak yang menjadi tersangka bisa mengetahui statusnya saat menerima panggilan pemeriksaan dari Kejagung.
"Tak ada keharusan bagi penyidik untuk memberitahu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi, Senin (7/1).
Baca Juga:
Untung menjelaskan, pihak tersangka akan tahu statusnya telah berubah setelah mendapat panggilan untuk diperiksa selaku tersangka. Sementara penyidik Kejagung, lanjut dia, tengah menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi yang dinilai tahu dengan kasus Indosat dan IM2.
Namun, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, belum bisa menyebut identitas saksi yang akan diperiksa maupun tanggal pemeriksaannya. "Nanti pasti kita beritahu," jelasnya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak berkewajiban untuk memberi tahu pihak PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) bahwa
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku