Kejagung Tak Wajib Surati Indosat
Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Frekuensi 3G
Senin, 07 Januari 2013 – 21:01 WIB
Sebelumnya Juru Bicara Indosat, Adrian Prasanto sempat mengatakan bahwa perusahaannya maupun IM2 belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung perihal penetapan sebagai tersangka penyalahgunaan frekeuansi 3G. Untuk itu, Indosat dan IM2 yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari lalu itu akan segera mengirim surat permintaan klarifikasi ke kejaksaan.
Penyidik kejagung menganggap dua perusahaan itu telah menikmati hasil penyalahgunaan jaringan internet 3G yang menurut perhitungan BPKP merugikan negara mencapai Rp 1,3 triliun. Penyidik menjerat Indosat-IM2 dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak berkewajiban untuk memberi tahu pihak PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi
- DPD RI Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Istana Justru Bilang Begini