Kejagung Tak Wajib Surati Indosat
Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Frekuensi 3G
Senin, 07 Januari 2013 – 21:01 WIB

Kejagung Tak Wajib Surati Indosat
Sebelumnya Juru Bicara Indosat, Adrian Prasanto sempat mengatakan bahwa perusahaannya maupun IM2 belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung perihal penetapan sebagai tersangka penyalahgunaan frekeuansi 3G. Untuk itu, Indosat dan IM2 yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari lalu itu akan segera mengirim surat permintaan klarifikasi ke kejaksaan.
Penyidik kejagung menganggap dua perusahaan itu telah menikmati hasil penyalahgunaan jaringan internet 3G yang menurut perhitungan BPKP merugikan negara mencapai Rp 1,3 triliun. Penyidik menjerat Indosat-IM2 dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak berkewajiban untuk memberi tahu pihak PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) bahwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti