Kejagung Tangani Kaburnya Terdakwa Narkoba
Senin, 08 Oktober 2012 – 07:47 WIB

Kejagung Tangani Kaburnya Terdakwa Narkoba
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan, tim yang turun ke Medan, bukan mengambilalih penanganan perkara atas terpidana kasus narkotika Sharen Patricia alias A Ling. Namun lebih diarahkan melakukan proses pemeriksaan pengawasan, atas peristiwa kaburnya terpidana yang divonis sembilan tahun tersebut, saat hendak akan dibawa ke pengadilan untuk persidangan. Selain itu, juga karena begitu besarnya perhatian yang diberikan masyarakat atas perkara-perkara narkotika yang ada saat ini. Sehingga setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan merampungkan klasifikasi awal, maka penanganan selanjutnya ditangani oleh Kejagung. “Jadi bukan mengambilalih. Tapi kita melakukan proses pemeriksaan pengawasannya,” ungkap Adi kemudian.
“Yang diambilalih itu persoalan atas larinya terpidana. Jadi tim Kejagung itu melakukan proses pemeriksaan pengawasannya,” demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, kepada JPNN Minggu (7/10).
Baca Juga:
Menurut Adi, langkah ini ditempuh semata-mata sebagai wujud keseriusan Kejagung, dalam melaksanakan tugas, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan, tim yang turun ke Medan, bukan mengambilalih penanganan perkara atas terpidana kasus narkotika Sharen Patricia
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Uang Kompensasi Sopir Angkot Dipotong, Dishub Jabar: Itu Sukarela
- Bakamla RI Mengevakuasi 12 Kru Kapal Terbakar di Perairan Banten
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini
- Kehadiran Dermaga PIK Mengangkat Potensi Pertumbuhan Wisata Bahari Jakarta
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran