Kejagung Tangani Kaburnya Terdakwa Narkoba
Senin, 08 Oktober 2012 – 07:47 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan, tim yang turun ke Medan, bukan mengambilalih penanganan perkara atas terpidana kasus narkotika Sharen Patricia alias A Ling. Namun lebih diarahkan melakukan proses pemeriksaan pengawasan, atas peristiwa kaburnya terpidana yang divonis sembilan tahun tersebut, saat hendak akan dibawa ke pengadilan untuk persidangan. Selain itu, juga karena begitu besarnya perhatian yang diberikan masyarakat atas perkara-perkara narkotika yang ada saat ini. Sehingga setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan merampungkan klasifikasi awal, maka penanganan selanjutnya ditangani oleh Kejagung. “Jadi bukan mengambilalih. Tapi kita melakukan proses pemeriksaan pengawasannya,” ungkap Adi kemudian.
“Yang diambilalih itu persoalan atas larinya terpidana. Jadi tim Kejagung itu melakukan proses pemeriksaan pengawasannya,” demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman, kepada JPNN Minggu (7/10).
Baca Juga:
Menurut Adi, langkah ini ditempuh semata-mata sebagai wujud keseriusan Kejagung, dalam melaksanakan tugas, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan, tim yang turun ke Medan, bukan mengambilalih penanganan perkara atas terpidana kasus narkotika Sharen Patricia
BERITA TERKAIT
- Yayasan GSN dan PT Atthaya Teken MoU soal Bantuan Pupuk untuk Petani Miskin
- Gangguan Kelenjar Tiroid, Bahaya Tersembunyi yang Sering Diabaikan
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan