Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?  

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?  
Situasi terkini Kantor Kejati Jatim pascapenangkapan tiga hakim PN Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10).

Saat ini, mereka dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelum dibawa ke Jakarta.

Penangkapan ketiga hakim itu dibenarkan oleh  Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.

“Iya, betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.

 Meski demikian, Windhu belum bisa menginformasikan secara detail terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejagunglah yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan.

“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.

Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

Namun, belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.

Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung sore ini, diduga menerima gratifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News