Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?

jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10).
Saat ini, mereka dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelum dibawa ke Jakarta.
Penangkapan ketiga hakim itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
“Iya, betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.
Meski demikian, Windhu belum bisa menginformasikan secara detail terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejagunglah yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Namun, belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung sore ini, diduga menerima gratifikasi.
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun