Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa?
jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10).
Saat ini, mereka dalam perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelum dibawa ke Jakarta.
Penangkapan ketiga hakim itu dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto.
“Iya, betul, saat ini hakim yang diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Windhu di lokasi.
Meski demikian, Windhu belum bisa menginformasikan secara detail terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejagunglah yang memiliki wewenang untuk menberikan penjelasan.
“Untuk keterangan mendalam nanti pihak Kejagung yang menyampaikan,” ucapnya.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Namun, belum diketahui apakah penangkapan terhadap ketiganya berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atau tidak.
Tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejagung sore ini, diduga menerima gratifikasi.
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim
- Penunjukan ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung Dinilai Sudah Tepat
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar
- Aliansi Kaum Muda Indonesia Timur Mengusulkan Jan Maringka Jadi Jaksa Agung