Kejagung Tangkap Adelin Lis dan Hendra Subrata, Begini Respons Sultan
Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Terakhir mantan wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyampaikan agar Kejaksaan RI tidak mudah puas diri atas setiap capaian yang telah ditorehkan. Masih banyak pekerjaan rumah Kejaksaan yang mesti diselesaikan, baik itu secara internal maupun kejar target dalam menuntaskan kasus besar lainnya yang selama ini mungkin belum tersentuh
“Salah satu kunci kemajuan suatu negara adalah ditinjau dari bagaimana aspek penegakan hukumnya. Dan, Kejaksaan RI telah menjawab setahap demi setahap perbaikan serta kinerja institusinya. Tentu ini tidak lepas dari peran kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanudin, S.H, M.H. Sekali lagi selamat,” ujar Sultan.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons langkah Kejaksaan Agung yang telah menangkap dan membawa pulang buron Adelin Lis dan Hendra Subrata.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum