Kejagung Tangkap Buron Pembobol BRI Syariah
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 05:01 WIB
Duit tersebut disalahgunakan Deni bersama-sama debitur lainnya. Akibatnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa negara dirugikan Rp 212 miliar. "Berkas sudah P21, lengkap dan siap dibawa ke pengadilan. Biar secepatnya dia disidang," kata Noor.
Sebelumnya, empat orang sudah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Yakni, Asri Uliya (mantan pimpinan Cabang BRI Syariah Serang, Banten), Amir Abdullah (Direktur Utama PT Nagari Jaya Sentosa/NJS), Muhammad Sugirus (Direktur PT Javana Artha Buana, Komisaris Utama PT NJS), dan Dedih Wijaya (Karyawan BRI Cilegon). Termasuk Deni, Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sangkaan pasal penyuapan. (aga)
JAKARTA - Sempat lesu tangkapan kelas kakap, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya berhasil menangkap buronan pembobol BRI Syariah Cabang Serang, Banten,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa