Kejagung Tangkap Buronan di Masjid
jpnn.com - JAKARTA -- Pelarian mantan Manager PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Sumatera Utara, Ermawan Arief Budiman, berakhir.
Terpidana korupsi pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan life time extension (LTE) Mayor Overhauls Gas Turbine (GT-12) di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun anggaran 2007-2008 dan 2009 itu diringkus Tim Intel Kejagung, Senin (4/5).
Buronan yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Tinggi Sumut itu ditangkap saat berada di Masjid Baiturrahman, Jalan Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jakarta Selatan.
"(Ditangkap) beberapa saat setelah DPO menjalankan salat magrib," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana kepada JPNN, Senin (4/5).
Tony menjelaskan, mantan pegawai PLN itu divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 362 K/PID.SUS/2015 tanggal 12 Februari 2015.
Berdasarkan putusan MA itu, Arief terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pekerjaan flame turbine pada pekerjaan LTE Mayor Overhauls GT-12 di Sektor Pembangkit Belawan, Sumut tahun 2007-2008 dan 2009.
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun enam bulan dan denda Rp 400 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan," ujar Tony.
Pelarian Ermawan itu sempat membuat Direktur Utama PLN Nur Pamudji diselidiki Kejagung. Sebab, ada dugaan penggunaan uang Rp 23,9 miliar milik perusahaan negara itu untuk jaminan bagi Ermawan.
JAKARTA -- Pelarian mantan Manager PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Sumatera Utara, Ermawan Arief Budiman,
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung