Kejagung Tangkap Buronan di Masjid

Kejagung Tangkap Buronan di Masjid
Kejagung Tangkap Buronan di Masjid

Uang itu digunakan sebagai jaminan supaya Ermawan tak ditahan. Namun, setelah Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Ermawan bersalah dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara plus denda Rp 100 juta, Ermawan justru kabur.

Namun belakangan, Kejagung menutup kasus tersebut. Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, meski Ermawan kabur namun uang jaminan itu sudah ditarik lagi oleh PLN. Karenanya, kejaksaan menganggap tidak ada kerugian negara dalam penggunaan uang PLN untuk jaminan perkara korupsi itu.

"Uang penjaminnya sudah kembali ke PLN sehingga di sini kerugian negaranya tidak ada," kata Prasetyo, Kamis (9/4). (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Pelarian mantan Manager PT PLN (Persero) Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Belawan, Sumatera Utara, Ermawan Arief Budiman,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News