Kejagung Tangkap Buronan Kejari Binjai di Bekasi
jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menangkap tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai tahun anggaran 2010, Masniari.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, tersangka ditangkap saat berada di Gang Kavling Nomor 9, RT 06/RW 08, Jati Raden, Jati Sampurna, Bekasi.
"Ditangkap pada Minggu (6/4) Pukul 12.40 WIB. Yang bersangkutan selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Binjai," katanya di Jakarta.
Menurut Untung, Masniari, merupakan mantan pegawai negeris sipil (PNS) di Pemerintah Kota Binjai. Ia ditetapkan berstatus tersangka setelah diduga kuat melakukan sejumlah tindak pidana korupsi.
Antara lain, korupsi anggaran swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung APBD tahun anggaran 2010, pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Akibat dugaan yang bersangkutan, negara untuk sementara diperkirakan mengalami kerugian hingga senilai kurang lebih Rp 3 miliar," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Satuan Tugas Kejaksaan Agung dan tim dari Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menangkap tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024