Kejagung Tangkap Buronan Kejati Kalimantan Barat
jpnn.com - JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung ( Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap Syahrial Hamzah, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
"Terpidana berhasil diamankan di penginapan Gayatri, Supadio, Pontianak, setelah melarikan diri sejak tahun 2002. Ditangkap pada Jumat, tanggal 27 September 2013 sekitar Pukul 10.04 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (27/9).
Menurut Setia Untung, Syahrial merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Daerah Teluk Batu, Sungai Gantang tahun anggaran 1999/2000, dengan kerugian negara sebesar Rp 232 juta.
Selama ini pria 63 tahun yang berprofesi sebagai swasta ini, diketahui beralamat di Jalan H. Murni, Gang Jeruk Nomor 73, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 49/Pid.B/2002/PN.KTP, Syahrial dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp232.592.537,525," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung ( Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD