Kejagung Tangkap Buronan Kejati Kalimantan Barat

jpnn.com - JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung ( Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap Syahrial Hamzah, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
"Terpidana berhasil diamankan di penginapan Gayatri, Supadio, Pontianak, setelah melarikan diri sejak tahun 2002. Ditangkap pada Jumat, tanggal 27 September 2013 sekitar Pukul 10.04 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat (27/9).
Menurut Setia Untung, Syahrial merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Daerah Teluk Batu, Sungai Gantang tahun anggaran 1999/2000, dengan kerugian negara sebesar Rp 232 juta.
Selama ini pria 63 tahun yang berprofesi sebagai swasta ini, diketahui beralamat di Jalan H. Murni, Gang Jeruk Nomor 73, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang No. 49/Pid.B/2002/PN.KTP, Syahrial dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp232.592.537,525," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung ( Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Viral Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis, Disdik Semarang Belum Terima Laporan Resmi
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh