Kejagung Tangkap DPO Korupsi Kefamenanu di Surabaya
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap terpidana kasus korupsi, Johannes Usboko di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/9) malam.
Terpidana sejak Agustus 2011 lalu masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri.
"Tim berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar Pukul 20.20 WIB di rumah makan DUCK KING Lantai III GALAXY MALL Surabaya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan elektroniknya, Rabu (11/9).
Menurut Untung, Johannes merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dump truck di Dinas Pemukiman Dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Timor Tengah Utara (Kefamenanu) tahun anggaran 2008 dengan nilai kontrak sekitar Rp. 750.000.000.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga Rabu malam terpidana masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(gir/jpnn)
JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama jajaran petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat