Kejagung Tangkap Mantan Ketua DPRD

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat periode 1999-2004 dan 2004-2009, Mikhail Abeng.
Mikhail yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Sintang itu diamankan di Komplek Alex Griya II, Parit Haji Husein II, Kelurahan Bangkabelitung Barat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalbar, Jumat (13/3), pukul 23.00.
"Mikhail Abeng merupakan terpidana dalam perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Otonomi Daerah yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2003 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.300.000.000," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Sabtu (14/3) kepada JPNN.
Dijelaskan Tony, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1679 K/Pid.Sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, Mikhail harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun subsider enam bulan dan denda 50 juta. "Dia dinyatakan DPO sejak Januari 2009," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat periode 1999-2004 dan 2004-2009, Mikhail
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik