Kejagung Tangkap Mantan Ketua DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat periode 1999-2004 dan 2004-2009, Mikhail Abeng.
Mikhail yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Sintang itu diamankan di Komplek Alex Griya II, Parit Haji Husein II, Kelurahan Bangkabelitung Barat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalbar, Jumat (13/3), pukul 23.00.
"Mikhail Abeng merupakan terpidana dalam perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Otonomi Daerah yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2003 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.300.000.000," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Sabtu (14/3) kepada JPNN.
Dijelaskan Tony, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1679 K/Pid.Sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, Mikhail harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun subsider enam bulan dan denda 50 juta. "Dia dinyatakan DPO sejak Januari 2009," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat periode 1999-2004 dan 2004-2009, Mikhail
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Karmina Ubur-Ubur Ikan Lele ala Jenderal Maruli
- Seorang Pelajar Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Gilimanuk
- Waka MPR Ibas Tekankan Pentingnya Pengelolaan Sampah Terpadu Demi Kelestarian Alam
- 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik Mengerikan, Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Daftar Nama Korban Dirilis
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh
- Komjen Dedi: Jangan Sampai Ada Anggapan Masuk Polisi Itu Bayar