Kejagung Tangkap Mantan Ketua DPRD Sulut
Kamis, 26 Juli 2012 – 15:57 WIB
JAKARTA - Tim Satgas Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Syachrial Damopolii di kamar B37AD Apartemen Sudirman Park, Jakarta Pusat, Kamis (26/7)pukul 14.00 WIB. Ia adalah buronan sekaligus terpidana korupsi anggaran penjualan Manado Beach Hotel (MBH) senilai Rp 11 miliar pada tahun 2002 Edwin mengatakan mantan anggota dewan dari Partai Golkar itu sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara dan Kejari Manado setelah Mahkamah Agung menyatakan dirinya bersalah.
"Malam ini titip di Rutan Salemba Kejagung, besok dibawa ke Manado untuk dieksekusi," ujar Jaksa Agung Muda bidang Intelejen, Edwin P Situmorang di Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Saat diboyong ke Kejaksaan Agung, Syachrial tampak santai dengan memakai kemeja berwarna biru. Tak tampak ketegangan maupun kesedihan di wajahnya seperti yang buronan lain yang ditangkap kejaksaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Tim Satgas Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Syachrial Damopolii di kamar B37AD Apartemen Sudirman
BERITA TERKAIT
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi