Kejagung Tangkap Mantan Ketua DPRD Sulut
Kamis, 26 Juli 2012 – 15:57 WIB

Buronan dari Kejati Sulawesi Utara, Syachrial Damopolii di Kejaksaan Agung Kamis (26/7). Ia tangkap di Apartemen Sudirman Park, Jakarta Pusat. Foto: Natalia Laurens/JPNN
"Dalam Putusan Kasasi MA No.783 K/PID.SUS/2011 tanggal 24 Agustus 2011. Hukuman 3 tahun penjara dan denda 200 Juta dan uang pengganti 100 Juta," kata Edwin. (flo/jpnn)
JAKARTA - Tim Satgas Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Syachrial Damopolii di kamar B37AD Apartemen Sudirman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus