Kejagung Tangkap Mantan Ketua DPRD Sulut
Kamis, 26 Juli 2012 – 15:57 WIB
"Dalam Putusan Kasasi MA No.783 K/PID.SUS/2011 tanggal 24 Agustus 2011. Hukuman 3 tahun penjara dan denda 200 Juta dan uang pengganti 100 Juta," kata Edwin. (flo/jpnn)
JAKARTA - Tim Satgas Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Syachrial Damopolii di kamar B37AD Apartemen Sudirman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas