Kejagung Tangkap Mantan Ketua DPRD Sulut
Kamis, 26 Juli 2012 – 15:57 WIB
"Dalam Putusan Kasasi MA No.783 K/PID.SUS/2011 tanggal 24 Agustus 2011. Hukuman 3 tahun penjara dan denda 200 Juta dan uang pengganti 100 Juta," kata Edwin. (flo/jpnn)
JAKARTA - Tim Satgas Intel Kejaksaan Agung berhasil menangkap mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara, Syachrial Damopolii di kamar B37AD Apartemen Sudirman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan