Kejagung Tangkap Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara
jpnn.com - JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, Maluku, menangkap mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw, saat berada di Jakarta, Senin (7/10).
Menurut Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Lukas selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Beliau kita amankan sekitar pukul 15.14 WIB, di Lobi Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. Status pekerjaannya saat ini wiraswasta, ia merupakan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Untung, Lukas merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan pada dinas kelautan dan perikanan Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2002 lalu. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,7 milyar.
“Kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Berdasarkan putusan MA Nomor 2051/K/Pid.Sus/2011, Lukas terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Diketahui hingga Senin sore, pria kelahiran 24 April 1959 tersebut masih berada di Kejagung. Tim Satgas masih menunggu perintah selanjutnya untuk membawa Lukas ke Maluku guna memertanggungjawabkan perbuatannya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, Maluku, menangkap mantan Wakil Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong