Kejagung Tangkap Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara

jpnn.com - JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, Maluku, menangkap mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw, saat berada di Jakarta, Senin (7/10).
Menurut Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Lukas selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Beliau kita amankan sekitar pukul 15.14 WIB, di Lobi Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara. Status pekerjaannya saat ini wiraswasta, ia merupakan mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat,” ujarnya di Jakarta.
Menurut Untung, Lukas merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan enam buah kapal ikan pada dinas kelautan dan perikanan Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2002 lalu. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 2,7 milyar.
“Kasusnya ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Berdasarkan putusan MA Nomor 2051/K/Pid.Sus/2011, Lukas terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan,” ujarnya.
Diketahui hingga Senin sore, pria kelahiran 24 April 1959 tersebut masih berada di Kejagung. Tim Satgas masih menunggu perintah selanjutnya untuk membawa Lukas ke Maluku guna memertanggungjawabkan perbuatannya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Saumlaki, Maluku, menangkap mantan Wakil Bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung