Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Harli: Tidak Terkait Penanganan Perkara
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menarik 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu akan kembali bertugas di kejaksaan. Kejagung memastikan bahwa pemanggilan kembali 10 jaksa senior yang ditugaskan di KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
“Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tetapi karena lebih pada proses penyegaran,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta pada Selasa (6/8) malam.
Menurut dia, para jaksa itu sudah bertugas selama sekitar 10 tahun - 12 tahun, sehingga perlu penyegaran.
Adapun sosok pengganti 10 jaksa itu saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejagung dan KPK.
Sementara itu, terkait siapa saja nama-nama 10 jaksa yang dipanggil kembali, Harli masih belum bisa mengungkapkannya.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi, kalau tidak salah dengan kesekretariatan di KPK,” ucapnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Senin (5/8) mengatakan, penarikan kembali para jaksa itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.
“Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi, agar jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai kasatgas,” kata dia.
Kejagung menegaskan bahwa penarikan 10 jaksa dari KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
- Ghufron Diduga intervensi PK Maming, Eks Komisioner KPK: Koruptor Harus Dihukum Berat
- Usut Korupsi di KKP, KPK Periksa Dirut PT Daya Radar Utama Amir Gunawan
- KPK Panggil eks Petinggi Taspen Jusmaidi Indra terkait Kasus Investasi Fiktif
- KPK Panggil Akuntan dan Pejabat Kemenkes terkait Kasus Pengadaan APD
- Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Pemprov DKI, KPK Periksa Petinggi PT Nusa Kirana Real Estate
- KPK Sebut Ratusan Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi Data LHKPN