Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 13:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus penyewaan dua pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines adalah murni perkara korupsi. Direksi yang terlibat dalam korupsi senilai Rp 9 miliar tersebut memiliki indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Kami ini dari penyidikan tindak pidana korupsi. Yang kami lihat dalam perkara tersebut adalah unsur-unsur korupsi. Para tersangka memenuhi sangkaan memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Sabtu (27/7).
Baca Juga:
Kasus korupsi di Merpati menyeret bekas Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan dan anak buahnya, Tony Sudjiarto. Jaksa mendakwa Hotasi dengan dakwaan primer yang memuat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider dengan Pasal 3 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, kedua tersangka bersikukuh bahwa kasus tersebut adalah perdata. Sebab, awalnya itu adalah perjanjian sewa menyewa pesawat dengan perusahaan dari Amerika Serikat, TALG, pada 2006.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus penyewaan dua pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines adalah murni perkara korupsi.
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
- Polisi Sudah Identifikasi Mayat yang Ditemukan Penuh Ulat di Lombok Timur
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Jakarta, Cerah dan Berawan Tebal
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
- 7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila