Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 13:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus penyewaan dua pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines adalah murni perkara korupsi. Direksi yang terlibat dalam korupsi senilai Rp 9 miliar tersebut memiliki indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Kami ini dari penyidikan tindak pidana korupsi. Yang kami lihat dalam perkara tersebut adalah unsur-unsur korupsi. Para tersangka memenuhi sangkaan memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Sabtu (27/7).
Baca Juga:
Kasus korupsi di Merpati menyeret bekas Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan dan anak buahnya, Tony Sudjiarto. Jaksa mendakwa Hotasi dengan dakwaan primer yang memuat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsider dengan Pasal 3 undang-undang yang sama. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Di sisi lain, kedua tersangka bersikukuh bahwa kasus tersebut adalah perdata. Sebab, awalnya itu adalah perjanjian sewa menyewa pesawat dengan perusahaan dari Amerika Serikat, TALG, pada 2006.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus penyewaan dua pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines adalah murni perkara korupsi.
BERITA TERKAIT
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin