Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi
Sabtu, 28 Juli 2012 – 13:13 WIB
Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737 dengan nilai sewa USD 500 ribu untuk masing-masing pesawat. Kendati duit sewa sebesar USD 1 juta telah telah dikirim ke rekening Hume and Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, pesawat tak kunjung diterima Merpati.
Baca Juga:
Nah, Kejagung menuding proyek tersebut membuat negara merugi Rp 9 miliar. "Itu kan sewa-menyewa. Duit sudah dibayar, tapi mana pesawatnya? Nggak ada kan? Yang jelas, itu ada unsur memperkaya diri sendiri. Pengadilan yang akan membuktikan itu," kata Andhi.
Hotasi bersikukuh bahwa dia tidak bersalah. Alasannya, dalam kerjasama itu justru pihak TALG yang wanprestasi. Seharusnya kasus itu dibawa ke perkara perdata karena awalnya adalah perjanjian sewa menyewa. Dalam perkembangannya, ternyata dua pesawat itu memang tidak ada karena sedang berada di Tiongkok.
Penyidik Kejagung menyebutkan bahwa keberadaan pesawat memang fiktif sejak awal. Beberapa pimpinan Merpati mengetahui situasi tersebut, tapi ngotot menyewa pesawat. (aga/ca)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus penyewaan dua pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines adalah murni perkara korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Ikut Pendaftaran PPPK 2024 Mendapat Sertifikat Syarat jadi Paruh Waktu
- FIFGROUP dan Asuransi Astra Resmikan Masjid Baitul Hijrah yang Dibangun Kembali Pascagempa
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan
- Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar