Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi

Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi
Kejagung Tegaskan Kasus Merpati Murni Korupsi
Merpati menyewa dua pesawat Boeing 737 dengan nilai sewa USD 500 ribu untuk masing-masing pesawat. Kendati duit sewa sebesar USD 1 juta telah telah dikirim ke rekening Hume and Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, pesawat tak kunjung diterima Merpati.

     

Nah, Kejagung menuding proyek tersebut membuat negara merugi Rp 9 miliar. "Itu kan sewa-menyewa. Duit sudah dibayar, tapi mana pesawatnya? Nggak ada kan? Yang jelas, itu ada unsur memperkaya diri sendiri. Pengadilan yang akan membuktikan itu," kata Andhi.

     

Hotasi bersikukuh bahwa dia tidak bersalah. Alasannya, dalam kerjasama itu justru pihak TALG yang wanprestasi. Seharusnya kasus itu dibawa ke perkara perdata karena awalnya adalah perjanjian sewa menyewa. Dalam perkembangannya, ternyata dua pesawat itu memang tidak ada karena sedang berada di Tiongkok.

     

Penyidik Kejagung menyebutkan bahwa keberadaan pesawat memang fiktif sejak awal. Beberapa pimpinan Merpati mengetahui situasi tersebut, tapi ngotot menyewa pesawat. (aga/ca)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus penyewaan dua pesawat di PT Merpati Nusantara Airlines adalah murni perkara korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News