Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lengkap, Cermat dan Jelas

Kejagung Tegaskan Surat Dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lengkap, Cermat dan Jelas
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengatakan JPU menyusun surat dakwaan nomor registrasi perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022  tersebut dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.

"Disusun secara kabur (obscuur libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum," kata Sarmauli.

Menurut dia, surat dakwaan itu tidak menguraikan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.

"Penuntut umum tidak menguraikan latar belakang atau alasan terdakwa beserta rombongan pergi ke Magelang, penuntut umum mengabaikan atau mengalihkan fakta pada tanggal 4 dan 7 Juli 2022," katanya.

Selain itu, lanjut dia, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan latar belakang keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

Sarmauli juga mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU itu hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kejagung menegaskan bahwa suray dakwaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News