Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015--2023
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menahan Tom Lembong di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kejagung memastikan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia menekankan bahwa penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023.
Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 90 saksi.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ungkapnya.
Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi kegiatan importasi gula.
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler