Kejagung Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 – 01:55 WIB

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Guna kebutuhan penyelidikan, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi kegiatan importasi gula.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Laskar Merah Putih Ajak Masyarakat Dukung Kejagung Berantas Korupsi
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Kejari Muba Sita 167 Hektare Lahan yang Dikuasai PT SMB di Luar HGU
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus